KPK siap ambil alih kasus Febrie bila penyidikan Kejagung terhambat
Yang baru: KPK menyebut ada enam syarat pengambilalihan, termasuk intervensi kekuasaan, perkara mandek, atau penanganan yang melindungi pelaku.
KPK membuka peluang mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika penyidikan di Kejaksaan Agung menghadapi hambatan serius. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan undang-undang memberi kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari aparat lain dalam kondisi tertentu. Ia merinci enam alasan, antara lain laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, perkara tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan dipakai untuk melindungi pelaku yang sebenarnya, ada unsur korupsi dalam proses penanganan, campur tangan pemegang kekuasaan, atau keadaan lain yang membuat perkara sulit ditangani dengan baik. Di saat yang sama, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut komunikasi dan supervisi dengan Kejagung berjalan positif, sementara Febrie diperiksa lagi sebagai tersangka pada Jumat.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 3 jam laluKejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
- 13 jam laluPDIP kritik perlakuan khusus Febrie saat masuk rutan KPK
- 29 jam laluKejagung tahan Febrie 20 hari, akui tersangka TPPU keluar tanpa rompi
- 32 jam laluMAKI desak Kejagung geledah rumah Febrie di Kebayoran
- 26 JulKejagung buka penyidikan TPPU emas 74 kg, Febrie absen diperiksa
- 26 JulFebri Diansyah jadi pengacara tersangka korupsi Febrie Adriansyah
- 25 JulFebrie Minta Penyidik Jelaskan Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul
- 25 JulFebri Diansyah dampingi Febrie Adriansyah di sidik awal TPPU
- 24 JulKPK siap ambil alih kasus Febrie bila penyidikan Kejagung terhambatsedang dibaca